Pelaku Pencurian di Toko Indomaret 

Rebut Senjata dari Petugas  Dua Pelaku Ditembak

Dua pelaku pencurian diamankan polisi

Laporan Taufik
Pekanbaru 


     JAJARAN  Kepolisian Sektor Tampan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Indomaret Jalan Soekrano Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Tuah Madani, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Adapun identitas pelaku Ikrar Dinata (29) dan Rahmad Nauli (31). Atas perbuatan yang dilakukan keduanya, korban dirugikan Rp3.906.000, rokok beberapa merek sebanyak enam belas slop (209 bungkus), Handphone Xiomi Redmi 4A, dan buah anggur 3 kg dengan nilai harga Rp10.054.282.

"Pada saat penangkapan kedua pelaku tim terpaksa melakukan tembakan terukur karena pelaku mencoba merebut senjata petugas," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, Kamis (11/11/2021) siang.

Selain kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis Revlover beserta tiga buah peluru, sarung senjata, sebilah parang, Handphone Xiomi,

"Kerugian mencapai lebih kurang puluhan juta rupiah. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan hari Selasa (9/11/2021) di Kuantan Singingi," sambung Pria Budi.

Peristiwa yang dirangkum dari kepolisian, kejadian berawal, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB saat  Nitari Kenayu (20) dan Nurhelnifa sesang menjaga toko Indomaret di Jalan Soekarno Hatta tepatnya samping Damai Langgeng.

Kemudian datang dua orang pelaku mengemudikan  mobil jenis Toyota Avanza warna hitam. Setelah memarkirkan mobil di depan toko kemudian salah pelaku pertama masuk kedalam toko dan berdiri di pintu dan langsung menodong pelapor Nitari Kenayu sebagai kasir toko dengan diduga senjata api jenis laras pendek.

Dimana saat itu pelapor  sedang beridiri dibelakang meja kasir sambil.

"Pelaku ini menodongkan senjata api laras pendek kepada kasir toko agar menyerahkan uang di dalam meja kasir. Kemudian datang seorang pelaku masuk ke dalam toko sambil membawa parang. pelaku itu masuk ke area kasir dan mengambil uang uang ada di dalam laci kasir," terang Pria Budi.

Setelah pelaku mengambil uang sambil menanyakan dimana lagi uang yang lain, pelapor menunjuk ke arah belakang (gudang).

Setelah berhasil menggasak semua uang, pelaku juga mengambil rokok yang ada di bawah meja kasir yang saat itu ada di dalam keranjang.

"Pelaku menggiring Nurhelita ke arah gudang sambil menodongkan parang. Pelaku yang menodongkan senjata api menyuruh pelapor untuk ikut bersama temannya ke gudang. Disana pelaku mengunci kedua karyawan toko tersebut," terangnya lagi.

Atas peristiwa tersebut,  Nitari Kenayu langsung membuat laporan kepolisian Nomor LP/B/ 702 /XI/2021 tanggal 06 November 2021 atas nama  NITARI KENAYU dengan harapan para pelaku segera ditangkap.

"Atas laporan korban dilakukan penyelidikan serta olah TKP. Dan petugas mendapatkan info keberadaan pelaku di Wilayah Kuantan Singingi. Disana pelaki diamankan," tutur mantan Dirpamobvit itu. Dalam kasus imi, 
 Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar